Senin, 14 April 2014

Bersedekah Dengan Sesuatu Yang Sedikit





عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا سَأَلَتِ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ شَىْءٍ مِنْ أَمْرِ الصَّدَقَةِ فَذَكَرَتْ شَيْئاً قَلِيلاً فَقَالَ لَهَا النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « أَعْطِى وَلاَ تُوعِى فَيُوعَى عَلَيْكِ

“Dari Aisyah Radhiyallahu 'anha, bahwasanya beliau bertanya kepada Rasulullah mengenai sesuatu yang berkaitan dengan urusan sedekah. Beliau menyebutkan sesuatu yang sedikit? Rasulullah bersabda kepadanya, “Memberilah, janganlah kikir nanti Allah tidak memberi kepadamu.”

Takhrij Hadits:


Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnad-nya, 6/160, haddatsana Abu Ahmad Az-Zubaidi dari Muhammad bin Syarik dari Ibnu Abi Mulaikah dari Aisyah Radhiyallahu 'anha.
Diriwayatkan juga oleh Abu Daud, 1/531 dengan No. 1700 di Kitab Zakat, Bab Kekikiran dari jalur Ayyub bin Khalid bin Shafwan dari Ibnu Abi Mulaikah.
Diriwayatkan pula oleh Ahmad, 6/70-71, Ibnu Hibban sebagaimana di Kitab Al-Ihsan, dengan No. 3365. Keduanya dari jalur Al-Hakam dari Urwah dari Aisyah Radhiyallahu 'anha.

Fiqih Hadits:

1. Disebutkan dalam hadits sabda Rasulullah:

وَلاَ تُوعِى فَيُوعَى اللهُ عَلَيْكِ
Di riwayat Al-Bukhari disebutkan:

وَلاَ تُوكِى فَيُوكَى عَلَيْكِ
Di riwayat lain di Al-Bukhari juga disebutkan:

وَلاَ تُحْصِى فَيُحْصِىَ اللَّهُ عَلَيْكِ

Al-Hafiz Ibnu Hajar –rahimahullah- berkata, “ Dikatakan bahwa:
أوعيت المتاع في الوعاء أوعية, Apabila kamu menjadikannya di dalam bejana. “وعيت الشيئ” maksudnya saya menjaganya. Menyandarnya al-wa’yu (penyimpanan di bejana) kepada Allah adalah sebuah majaz dari imsak (tidak memberi). [1]
Sementara “الإيكاء” adalah mengikat kepala bejana dengan ikatan yang digunakan untuk mengikatnya. Adapun “الإحصاء” mengetahui ukuran sesuatu baik dengan ditimbang atau ditakar, ini termasuk bab muqabalah (membalas dengan yang sama). [2]

Disebutkan di hadits yang terdahulu, “ارْضَخِى مَا اسْتَطَعْتِ”. Al-Hafiz Ibnu Hajar –rahimahullah- berkata, “ارْضَخِى” dengan kasrah (baris bawah) hamzah diambil dari kata “الرْضَخِ” yaitu pemberian yang kecil. Maksudnya, berilah infak dengan tanpa ada paksaan selama anda memiliki kemampuan.” [3]

2. Maksud dari hadits ini adalah seorang muslim hendaknya memberi infak sebatas kemampuannya. Jangan dia menahan hartanya walaupun sedikit. Allah akan memberkati pemberian yang sedikit tersebut dan melipat gandakannya dengan yang banyak.
Al-Hafiz Ibnu Hajar –rahimahullah- berkata, “Maksudnya adalah larangan dari tidak memberi sedekah karena takut kehabisan harta, karena itu penyebab paling besar yang bisa memutuskan keberkatan. Allah akan membalas orang yang memberi tanpa hisab. Orang yang ingin tidak dihitung ketika diberi balasan, maka dia tidak akan menghitung ketika memberi. Orang yang mengetahui bahwa Allah akan memberikannya rizki melalui cara yang tidak disangkanya, maka dia harus memberi dan tidak menghitungnya.”
Dikatakan bahwa yang dimaksud dengan al-ihsha’ (menghitung) adalah menghitung sesuatu untuk disimpannya dan tidak diinfakkan. Allah akan menghitungnya artinya diputuskan keberkahan dari-Nya atau ditahan rizkinya atau dihisab nanti di Akhirat.” [4]


*Diterjemahkan oleh Dr. Nurul Mukhlisin Asyrafuddin, Lc., M.Ag dari kitab Min As’ilatin Nisaa’ lin Nabi Shalallahu 'alaihi wassalam,Prof. Dr. Falih bin Muhammad Falih Ash-Shaghir







[1] Syeikh Abdullah bin Baaz  -rahimahullah- mengomentari kalimat ini dengan mengatakan, “Ini adalah salah, tidak sepatutnya ini dikatakan oleh beliau. yang benar adalah menetapkan sifat Allah secara hakikat sesuai dengan yang layak bagi-Nya sebagaimana pada sifat-sifat yang lainnya. Allah membalas seorang yang berbuat sesuai dengan perbuatannya. Barangsiapa berbuat makar maka akan dibalas dengan makar. Siapa yang menipu maka akan dibalas dengan tipuan. Dengan demikian, barangsiapa menahan (tidak memberi), maka Allah juga tidak akan memberi kepadanya. Ini adalah pendapat Ahlussunnah wal Jama’ah. Tetaplah berpegang dengannya agar kamu mendapatkan kesuksesan dan keselamatan. Semoga Allah memberi taufiq. (Fathul Baari, 3/300).
[2] Fathul Baari, 3/300.
[3] Ibid.
[4] Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar