Kamis, 10 Oktober 2013

HUKUM SEMBELIHAN WANITA HAID




Mayoritas para ulama membolehkan sembelihan wanita dan tidak membedakan antara wanita yang haid atau suci. Ibnul Munzir berkata, “Para ulama sepakat membolehkan sembelihan anak kecil dan wanita, jika keduanya bisa menyembelih dan melaksanakannya sesuai dengan yang wajib dilakukan.”[1]
Ibnu Taimiyah juga berkata, “Seorang wanita boleh menyembelih sekalipun sedang haid. Sembelihan wanita adalah dibolehkan berdasarkan kesepakatan para ulama Islam.”[2]

Mereka berdalil sebagai berikut:

1. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari bahwa budak wanita milik Ka’ab bin Malik sedang mengembala kambing di sala’. Ia mendapatkan seekor kambingnya sakit kemudian menyembelihnya dengan batu. Ketika Rasulullah ditanya mengenai hal itu beliau menjawab, “Makanlah![3]

Ibnu Qudamah berkata, “Dalam hadits ini ada beberapa pelajaran: …..Ketiga, dibolehkannya sembelihan seorang wanita yang haid, karena Rasulullah tidak memperincikannya.[4]

2. Karena haidnya bukan di tangannya.[5]

Ibnu Hazam di dalam Al-Muhalla menyebutkan adanya khilaf mengenai sembelihan wanita yang haid, namun beliau tidak menyebutkan siapa yang menyelisihi hal ini  dan tidak menyebutkan dalilnya.[6]
Kemungkinan mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallah 'anhu dari Rasulullah bersabda:

وَلَا يَذْبَحْ ضَحَايَاكُمْ إلَّا طَاهِرٌ
“Jangan menyembelih kurban kalian kecuali seorang yang suci.” [7]

Ia bisa dibantah bahwa jika ia shahih, tetapi itu untuk orang kafir, berdasarkan hadits Rasulullah:
الْمُؤْمِنُ لاَ يَنْجُسُ
“Seorang mukmin tidak najis.” [8]


_______________________________________________________

Dari FIQIH DARAH WANITA Karya Prof. Dr. Shalih bin Abdullah Al-Laahim, MA
yang Diterjemahkan oleh Abu Athiyyah
 


[1] Lihat: Al-Ijma’ Ibnul Munzir, hal. 69. Juga di Al-Mughni, 13/311.
[2] Majmuu’ Fataawa Ibnu Taimiyyah, 35/234.
[3] HR. Al-Bukhari, Kitab Sembelihan dan Buruan, Bab Sembelihan Wanita dan Hamba Sahaya, 6/226.
[4] Al-Mughni, 13/311.
[5] Majmuu’ Fataawa Ibnu Taimiyyah, 35/234.
[6] Al-Muhalla, 8/185.
[7] Disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, 13/389 ketika menyebutkan hukum orang kafir menyembelih kurban, namun saya tidak pernah mendapatkan haditsnya.
[8] HR. Al-Bukhari dalam Kitab Al-Ghusl, Bab Keringat Orang Yang Junub dan Orang Mukmin Tidak Najis, 1/74 dan 85.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar