Mayoritas para ulama membolehkan sembelihan wanita
dan tidak membedakan antara wanita yang haid atau suci. Ibnul Munzir berkata,
“Para ulama sepakat membolehkan sembelihan anak kecil dan wanita, jika keduanya
bisa menyembelih dan melaksanakannya sesuai dengan yang wajib dilakukan.”[1]
Ibnu Taimiyah juga berkata, “Seorang wanita boleh
menyembelih sekalipun sedang haid. Sembelihan wanita adalah dibolehkan
berdasarkan kesepakatan para ulama Islam.”[2]
Mereka berdalil sebagai berikut:
1. Hadits yang diriwayatkan
oleh Imam Al-Bukhari bahwa budak wanita milik Ka’ab bin Malik sedang mengembala
kambing di sala’. Ia mendapatkan seekor kambingnya sakit kemudian
menyembelihnya dengan batu. Ketika Rasulullah ditanya mengenai hal itu beliau
menjawab, “Makanlah![3]
Ibnu Qudamah berkata, “Dalam hadits ini ada beberapa
pelajaran: …..Ketiga, dibolehkannya sembelihan seorang wanita yang haid, karena
Rasulullah tidak memperincikannya.[4]
2. Karena haidnya bukan di
tangannya.[5]
Ibnu Hazam di dalam Al-Muhalla menyebutkan adanya
khilaf mengenai sembelihan wanita yang haid, namun beliau tidak menyebutkan
siapa yang menyelisihi hal ini dan tidak
menyebutkan dalilnya.[6]
Kemungkinan mereka berdalil dengan hadits yang
diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallah 'anhu dari Rasulullah bersabda:
وَلَا يَذْبَحْ ضَحَايَاكُمْ
إلَّا طَاهِرٌ
“Jangan menyembelih kurban kalian kecuali seorang
yang suci.” [7]
Ia bisa dibantah bahwa jika ia shahih, tetapi itu
untuk orang kafir, berdasarkan hadits Rasulullah:
الْمُؤْمِنُ لاَ
يَنْجُسُ
“Seorang mukmin tidak najis.” [8]
_______________________________________________________
Dari FIQIH DARAH WANITA Karya Prof. Dr. Shalih bin Abdullah
Al-Laahim, MA
yang Diterjemahkan oleh Abu Athiyyah
[1]
Lihat: Al-Ijma’ Ibnul Munzir, hal. 69. Juga di Al-Mughni, 13/311.
[2] Majmuu’
Fataawa Ibnu Taimiyyah, 35/234.
[3]
HR. Al-Bukhari, Kitab Sembelihan dan Buruan, Bab Sembelihan Wanita dan Hamba Sahaya,
6/226.
[4] Al-Mughni,
13/311.
[5] Majmuu’
Fataawa Ibnu Taimiyyah, 35/234.
[6] Al-Muhalla,
8/185.
[7]
Disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, 13/389 ketika menyebutkan
hukum orang kafir menyembelih kurban, namun saya tidak pernah mendapatkan
haditsnya.
[8]
HR. Al-Bukhari dalam Kitab Al-Ghusl, Bab Keringat Orang Yang Junub dan Orang
Mukmin Tidak Najis, 1/74 dan 85.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar