Rabu, 09 Oktober 2013

Apakah Cucu Mendapat Warisan Dari Kakek Neneknya?


Pertanyaan:
apakah seorang anak (fulan) yang telah meninggal dunia, keluarga fulan (istri & anaknya) tidak mendapatkan bagian dari harta waris orangtua fulan yg meninggal ?

Jawaban dari ustd.DR.Nur Mukhlisin,lc,MAg:

"Istri fulan tidak dapat,anak-anak  fulan dapat apabila orangtua fulan tidak punya anak laki.Jika ada maka mereka (anak-anak fulan) dapat bagian tapi bukan atas nama warisan.Berdasarkan Qs. An Nisa:8
:Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir beberapa kerabat (*), anak anak yatim dan orang orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (**) (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik."

(*) Kerabat yang tidak mempunyai hak waris dari harta warisan
(**) Pemberian sekadarnya tidak boleh lebih dari sepertiga harta warisan

wallahu a'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar