apakah seorang anak (fulan) yang telah meninggal dunia, keluarga fulan (istri & anaknya) tidak mendapatkan bagian dari harta waris orangtua fulan yg meninggal ?
Jawaban dari ustd.DR.Nur Mukhlisin,lc,MAg:
"Istri fulan tidak dapat,anak-anak fulan dapat apabila orangtua fulan tidak punya
anak laki.Jika ada maka mereka (anak-anak fulan) dapat bagian tapi bukan
atas nama warisan.Berdasarkan Qs. An Nisa:8
:Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir beberapa kerabat (*), anak anak yatim dan orang orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (**) (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik."
(*) Kerabat yang tidak mempunyai hak waris dari harta warisan
(**) Pemberian sekadarnya tidak boleh lebih dari sepertiga harta warisan
wallahu a'lam
:Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir beberapa kerabat (*), anak anak yatim dan orang orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (**) (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik."
(*) Kerabat yang tidak mempunyai hak waris dari harta warisan
(**) Pemberian sekadarnya tidak boleh lebih dari sepertiga harta warisan
wallahu a'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar